Senin, 19 November 2018

Tugas Kelompok 4



KELOMPOK  4
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Nama Anggota kelompok:
1.     Dini Rezki                       12216116
2.     Kahis Syahfasat             13216801
3.     Mita Dwi Anggraeni      14216428
4.     Nika Arundina Lusty     15216416
5.     Rafika Desi Fianti                      15216951


AKTIVITAS KOPERASI TERATAI MANDIRI
1.Unit Pertokoan dan Minimarket
Kegiatan yang biasa dilakukan ialah menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri ,Mengusahakan perdagangan ATK dan peralatan sekolah, Mengusahakan dan menghasilkan barang. Untuk Minimarket pada Koperasi Teratai Mandiri ada dua tempat diataranya di Rs Bhayangkara ,dan SDN TUGU 01.
2. Unit simpan pinjam
Adalah  salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Adapaun  usaha  simpan pinjam seperti : Menerima simpanan berjangka dan  tabungan dari anggota,calon anggota,koperasi lain atau anggotanya ,Memberikan pinjaman kepada anggota,calon anggota ,koperasi lain atau anggotanya.
Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan.Jaminan atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
3. Unit Jasa
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya unit Jasa melakukan kegiatan diantaranya:
a.     Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi
b.     Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk)
c.      Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain untuk kepentingan anggota.
POLA MANAJEMEN KOPERASI TERATAI MANDIRI
Kalau berbicara dari pengelolaan pasti berhubungan dengan struktur . Struktur paling tinggi ialah Ketua,beridirinya Koperasi tidak hanya ada Ketua melainkan ada Sekretaris dan Bendahara.
PERMODALAN KOPERASI DAN SHU
Modal Koperasi Teratai Mandiri diperoleh dari kegiatan menabung yang dilakukan oleh para anggota Koperasi . Selain itu modalnya biasanya diperoleh dari Bank BJB .
SHU Koperasi Teratai Mandiri dibagikan kepada anggota yang dilangsungkan pada akhir tahun . Presentase antar orang perorangan berbeda yaitu 15-17% dalam penjualan selama 1 tahun.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).



Selasa, 30 Oktober 2018

Tugas Kelompok Ekonomi Koperasi


MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI TERATAI MANDIRI 


Disusun Oleh :
  Dini Rezki Ramadhani             (12216116)
 Kahis Syahfasat                        (13216801)
     Mita Dwi Anggaraeni                   (14216428)
     Nika Arundina Lusty                   (15216416)
     Rafika Desifianti                          (15216951)




KELAS 3EA17
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan dan curahan nikmatnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan contoh Koperasi Teratai Mandiri sebagai contoh yang kami pilih.
            Kami berharap dalam makalah yang telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi semua pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Ekonomi Koperasi. Kami menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari kesempurnaan untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada bapak Dosen dan teman-teman yang telah secara langsung maupun tidak langsung membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga apa yang telah kami tuliskan dalam Makalah ini dapat berguna bagi yang membutuhkan informasi tentang Koperasi.
                                                                                   

Depok, 17 Oktober 2016

Tim Penulis




Daftar Isi
Kata Pengantar …………………………………………………………i
Daftar Isi ………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………..1
1.1       Latar Belakang …………………………………………………..1
1.2       Rumusan Masalah ………………………………………………2
1.3       Tujuan Penulisan ………………………………………………..2
1.4       Metode Pengumpulan Data……………………………………..2
BAB II KAJIAN PUSTAKA …………………………………………….3
2.1 Konsep dan Aliran Sejarah Koperasi …………………………….3
2.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi …………………………………4
BAB III PEMBAHASAN ………………………………………………...5
3.1 Pengertian Koperasi Teratai Mandiri……………………………...5
3.2 Sejarah Berdirinya ………………………………………………….5
3.3 Tujuan dan Manfaat ………………………………………………..5
3.4 Susunan Organisasi ……………………………………………….6
BAB IV PENUTUP……………………………………………………....7
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………….7
4.2 Saran ………………………………………………………………...7
LAMPIRAN
ii


BAB I

PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari anggotanya. Dari kesulitan – kesulitan ekonomi yang di derita mereka . Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan “. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah Koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi,yang menyatakan bahwa “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar atas asas kekeluargaan “.
Setelah melakukan wawancara disebuah koperasi,tepatnya Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua,kami menemukan banyak ilmu yang sebelumnya tidak kami ketahui,dalam wawancara tersebut kami membahas berbagai Aspek Informasi mengenai Koperasi, Sejarah berdirinya Koperasi, tujuan,Visi Misi,Permodalan,Susunan Kepengurusan,Pendapatan dan lainnya . Berikut adalah hasil wawancara yang kami lakukan .
Koperasi Primkompol Markus ( Markas Pusat Brimob ) di dirikan pada tanggal 30 Mei 1984 lalu berubah namanya menjadi Primkopol KORPS Polri pada tanggal 31 Maret 1998 dikarenakan perubahan kesatuan . Pada tahun 2004 saat itu Polri tidak berbisnis ,maka dirubah kembali menjadi Koperasi Teratai Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010.

1
1.2       Rumusan Masalah
a.    Pengertian Koperasi Teratai Mandiri
b.    Sejarah berdirinya Koperasi
c.    Tujuan dan Manfaat koperasi
d.    Susunan Organsasi
1.3       Tujuan Penulisan
a.    Untuk mengetahui pengertian dari Koperasi tersebut
b.    Untuk mengetahui sejarah berdirinya Koperasi
c.    Untuk mengetahui tujuan dan manfaatnya
d.    Untuk mengetahui susunan Koperasi
1.4       Metode Pengumpulan Data  
Metode yang diambil dari kelompok kami ialah Wawancara adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara peneliti dan narasumber. Seiring perkembangan teknologi, metode wawancara dapat pula dilakukan melalui media-media tertentu, misalnya telepon, email, atau skype.

2

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
  2.1 Konsep dan Aliran Sejarah Koperasi
A. Konsep
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota Koperasi maupun perusahaan Koperasi.
Dampak langsung Koperasi terhadap anggotanya adalah ;
  1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
  2. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar Koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak Koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
  1. Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
  3. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 3

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
 KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan Koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di   Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan Koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan Koperasi dibatasi oleh blok politik dan ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.

3
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan   perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
C. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.


3
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
  1. Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.    Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

3
3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
  1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
  • 1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
  • 1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.




3
2.    Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
  1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.

3
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
  1. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
  1. Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
  2. Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
  3. Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)

3
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
  1. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. Kongres  Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:


3
  1. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
  2. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
  3. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
  4. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian diIndonesia.
2.2 Pengertian dan Prinsip Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
-       Co yang berarti bersama
-       Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
-       Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
-       Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
-       Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.




4
-       Pengawasan dilakukan oleh anggota.
-       Mempunyai sifat saling tolong menolong.
-       Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
·         Definisi ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
            Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
·         Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.





4
·         Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·         Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.
·         Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.


4
·         Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§  Prinsip Munker
    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    • Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    • Pendidikan anggota










4
§  Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian SHU
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
 Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
  • Pembelian barang secara tunai
  • Harga jual sama dengan harga pasar setempat
  • Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
  • Pemberian bunga atas modal dibatasi
  • Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
  • Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
  • Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik








4
§  Prinsip Fredrich William Raiffeisen
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
§  Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
  • Membeli saham untuk menjadi anggota
  • Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  • Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  • Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  • Menggaji para pengurus
  • Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
  • Swadaya
  • Daerah kerja tiak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggta terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


4
§  Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
o   Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
-        Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
  • UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  • UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian



4
-        Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi












4
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi Teratai Mandiri
Suatu koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan., Jadi menurut analisis kami , Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam.
3.2 Sejarah Berdirinya Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di likungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
3.3 Tujuan dan Manfaat Koperasi
Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat

5
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:
          Koperasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
·         Pertokoan dan Perdagangan Umum.
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
  1. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
  2. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
  3.  Penyediaan perumahan dan atau fasilitas kesehatan bagi anggota.
  4. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konstruksi.
  5. Menyelenggarakan usaha dibidang Distributor/ritel.
  6. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
  7. Rekanan dengan Instanasi Pemerintah, BUMN, BUMS.
  8. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI atau Polri.
  9. Jasa Katering.
  10. Menyelenggarakan usaha perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
  11. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
  12. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.
Visi Koperasi Teratai Mandiri sebagai berikut :
1.    Menjadikan Koperasi sejajar dengan Koperasi Perusahaan yang lain
2.    Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi
3.    Membangun insan ekonomi produktif
4.    Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun non materi
5.    Memberikan pelayanan yang terbaik kepada Anggota dan Konsumen
5
Misi Koperasi Teratai Mandiri sebagai berikut :
1.    Menjadi sentral ekonomi anggota
2.    Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan
3.    Menjadi penyedia kebutuhan sehari – hari baik jasa maupun barang
4.    Menjadi mesin perdagangan baik barang maupun jasa
5.    Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi
3.4 Susunan Organisasi
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya dipilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri:
Ketua
:
Bambang Winarno
Bendahara
:
Firman Eka . C
Sekretaris
:
Titin Puji Astuti
Badan Pengawas
:
Sriyadi
Manager Usaha
:
Windi lestari
Staf Bendahara
:
K.Heni Susiati
Ka Unit Jasa
:
Dedy Hermansyah
Ka Unit Simpan Pinjam
:
Dedy hermansyah
Ka Unit Toko
:
Darmawanti
Ka Unit Minimarket
:
Edy Fitriyanto


6
Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak. Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Brimob setempat.
Tugas pengurus koperasi:
1. Mengelola uaha koperasi
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi:
1. Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan


6
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi yang baik, koperasi ini sangat membantu Korbs Brimob. Koperasi Teratai Mandiri ini sangat membantu para anggota dalam mensejahterakan para anggotanya.
Kunci utama itu berada di pengurus koperasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur, jika anggota tidak mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.
4.2 SARAN
Saran dari kami agar koperasi Terarati Mandiri tetap sukses yaitu Pengelolaan sistem koperasinya harus konsiste, jika tidak maka koperasi itu akan hancur. Jika terdapat pergantian pengelolaan yang baru jangan selalu berfikir negatif, misalnya pengurus itu mencari gaji saja dan tidak berkomitmen.Koperasi akan hancur diawali oleh pengurus yang tidak baik.
Setiap bidang usaha selalu memiliki hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai Mandiri. Setiap permasalahan dan hambatan yang menimpa Koperasi harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya.


LAMPIRAN