MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Disusun Oleh :
Dini Rezki Ramadhani (12216116)
Kahis Syahfasat (13216801)
Mita Dwi
Anggaraeni (14216428)
Nika Arundina
Lusty (15216416)
Rafika Desifianti (15216951)
KELAS 3EA17
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan limpahan dan curahan nikmatnya kepada kami semua, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah untuk mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan contoh Koperasi Teratai Mandiri sebagai contoh
yang kami pilih.
Kami berharap dalam makalah yang telah dibuat ini dapat memberikan manfaat bagi
semua pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang Ekonomi Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah yang dibuat ini masih jauh dari kesempurnaan untuk
itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada bapak Dosen dan teman-teman yang
telah secara langsung maupun tidak langsung membantu dalam penulisan makalah
ini. Semoga apa yang telah kami tuliskan dalam Makalah ini dapat berguna bagi
yang membutuhkan informasi tentang Koperasi.
Depok, 17 Oktober 2016
Tim Penulis
Daftar
Isi
Kata
Pengantar …………………………………………………………i
Daftar
Isi ………………………………………………………………...ii
BAB
I PENDAHULUAN ………………………………………………..1
1.1 Latar
Belakang …………………………………………………..1
1.2 Rumusan
Masalah ………………………………………………2
1.3 Tujuan
Penulisan ………………………………………………..2
1.4 Metode
Pengumpulan Data……………………………………..2
BAB
II KAJIAN PUSTAKA …………………………………………….3
2.1
Konsep dan Aliran Sejarah Koperasi …………………………….3
2.2
Pengertian dan Prinsip Koperasi …………………………………4
BAB
III PEMBAHASAN ………………………………………………...5
3.1
Pengertian Koperasi Teratai Mandiri……………………………...5
3.2
Sejarah Berdirinya ………………………………………………….5
3.3
Tujuan dan Manfaat ………………………………………………..5
3.4
Susunan Organisasi ……………………………………………….6
BAB
IV PENUTUP……………………………………………………....7
4.1
Kesimpulan ………………………………………………………….7
4.2
Saran ………………………………………………………………...7
LAMPIRAN
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama
yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap
dengan tujuan membebaskan dari anggotanya. Dari kesulitan – kesulitan ekonomi
yang di derita mereka . Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Perekonomian
disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan “. Bentuk badan usaha yang
sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah Koperasi. Hal ini dipertegas
dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang
Koperasi,yang menyatakan bahwa “Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dalam tata
perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama atas dasar atas asas
kekeluargaan “.
Setelah melakukan wawancara disebuah
koperasi,tepatnya Koperasi Teratai Mandiri Brimob Kelapa Dua,kami menemukan
banyak ilmu yang sebelumnya tidak kami ketahui,dalam wawancara tersebut kami
membahas berbagai Aspek Informasi mengenai Koperasi, Sejarah berdirinya
Koperasi, tujuan,Visi Misi,Permodalan,Susunan Kepengurusan,Pendapatan dan
lainnya . Berikut adalah hasil wawancara yang kami lakukan .
Koperasi Primkompol Markus ( Markas Pusat
Brimob ) di dirikan pada tanggal 30 Mei 1984 lalu berubah namanya menjadi
Primkopol KORPS Polri pada tanggal 31 Maret 1998 dikarenakan perubahan kesatuan
. Pada tahun 2004 saat itu Polri tidak berbisnis ,maka dirubah kembali menjadi
Koperasi Teratai Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2010.
1
1.2 Rumusan
Masalah
a. Pengertian Koperasi Teratai Mandiri
b. Sejarah berdirinya Koperasi
c. Tujuan dan Manfaat koperasi
d. Susunan Organsasi
1.3 Tujuan
Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian dari Koperasi tersebut
b. Untuk mengetahui sejarah berdirinya Koperasi
c. Untuk mengetahui tujuan dan manfaatnya
d. Untuk mengetahui susunan Koperasi
1.4 Metode
Pengumpulan Data
Metode yang diambil dari kelompok kami ialah Wawancara
adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya
jawab langsung antara peneliti dan narasumber. Seiring perkembangan teknologi,
metode wawancara dapat pula dilakukan melalui media-media tertentu, misalnya
telepon, email, atau
skype.
2
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Konsep dan Aliran
Sejarah Koperasi
A. Konsep
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota Koperasi
maupun perusahaan Koperasi.
Dampak langsung Koperasi terhadap anggotanya
adalah ;
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan
usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar Koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak Koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode
produksi
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
3
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
Koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan Koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya
Afrika, maka gerakan Koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu
diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan Koperasi
dibatasi oleh blok politik dan ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi
sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan
koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya
Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan
dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana
promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental
dengan sebutan kaum buruh.
3
Pada akhir 1980-an koperasi dunia
mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga
tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang
sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan
lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut
“established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi
menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu
landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah
hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara
Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus
mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara
koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi)
boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
C.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideology bangsa tersebut.
3
Aliran
Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
- Aliran
Yardstick
Didalam
aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Yardstick yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
- Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan
campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat
kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran
Sosialis
Berbanding
terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann Sosialis ini pemerintah ikut
campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri
Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak
dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3
3.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Di
aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri
Aliran Persemakmuran :
- Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
- Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
D.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
- 1771 –
1858 koperasi berkembang di New Lanark, Skotlandia dipelopori oleh Robert
Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas.
- 1786 –
1865 koperasi berkembang di Brighton, Inggris di pelopori oleh Wilian King
mendirikan toko kopersi.
- 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
3
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang
dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari
bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu
menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian
nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan
pinjam”. Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni
:
- Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden
Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari
peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun
pada awal pendiriannya, bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak
memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat
tinggi Belanda De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
3
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik
Organisai Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi
yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang
bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak
peluncuran komisi ini jumlah koperasi mengalami peningkatan
dan berkembang secara pesat.
- Koperasi
Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda
dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang
jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang
dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat
serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi
sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan
yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan
koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala
Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah
sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya
malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi
koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai
masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah
lain, yaitu:
- Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
- Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
- Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi
koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
- Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala
bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan
sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama
UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah
untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan
koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada
dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana
pada tanggal 11-14 Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
3
- Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat
Indonesia)
- Ditetapkannya
asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dangotong royong
- Ditetapkannya
tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
- Diperluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian diIndonesia.
2.2
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga
setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum
yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama
secara adil.
4
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan
simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai
Koperasi :
·
Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya
terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan
ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan
menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
4
·
Definisi
Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati
demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
..“There
is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an associaton of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di
mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi
Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih
sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan:
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat
seorang’.”
·
Definisi
Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung
gotong-royong.
4
·
Definisi
Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§ Prinsip Munker
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
4
§ Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga atas
modal dibatasi
- Pembagian
SHU
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga jual
sama dengan harga pasar setempat
- Mutu
barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
4
§ Prinsip Fredrich William Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
§ Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip
menurutnya adalah:
- Swadaya
- Daerah
kerja tiak terbatas
- SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggta terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
4
§ Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU
dibagi tiga:
- Sebagian
untuk cadangan
- Sebagian
untuk masyarakat
- Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional,nasional,maupun internasional
o
Prinsip
– prinsip Koperasi di Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU No.79
Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
- UU No.14
Tahun 1965
- UU No.12
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
- UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
4
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
4
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi
Teratai Mandiri
Suatu
koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam soal-soal simpan pinjam atau perkreditan., Jadi menurut analisis
kami , Koperasi Teratai Mandiri termasuk kedalam Koperasi Simpan Pinjam
dikarenakan Kegiatan Koperasi Teratai Mandiri salah satunya adalah kegiatan
simpan pinjam.
3.2 Sejarah Berdirinya Koperasi Teratai Mandiri
Koperasi
Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang
beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua cimanggis, Depok. Pada awal didirikan
koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Brigade Mobil atau
Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah
menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998
melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat.
Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak
boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol
Korps Brimob berganti nama menjadi Kopersi Teratai Mandiri.
Koperasi Primkoppol Korps
Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang
bertugas di likungan Korps Brimob. Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi
Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan Koperasi Terbaik
diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum
termasuk masyarakat yang ada disekitar koperasi.
3.3 Tujuan dan Manfaat Koperasi
Salah
satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
5
yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri
menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut:
Koperasi
ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, yaitu dengan menyelengarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
·
Pertokoan
dan Perdagangan Umum.
1.
Mewajibkan
dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur.
- Menyelenggarakan usaha simpan
pinjam.
- Menyediakan bahan pokok
kebutuhan primer dan sekunser bagi anggota.
- Penyediaan perumahan dan atau
fasilitas kesehatan bagi anggota.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
jasa konstruksi.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
Distributor/ritel.
- Menyelenggarakan usaha
pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial.
- Rekanan dengan Instanasi
Pemerintah, BUMN, BUMS.
- Menyelenggarakan usaha peralatan
TNI atau Polri.
- Jasa Katering.
- Menyelenggarakan usaha
perdagangan alat tulis kantor dan percetakan.
- Menyelenggarakan usaha dibidang
jasa konsultasi dan distributor perangkat komputer.
- Menambah pengetahuan anggota
tentang perkoperasian.
Visi Koperasi Teratai Mandiri sebagai berikut
:
1. Menjadikan Koperasi sejajar dengan Koperasi Perusahaan
yang lain
2. Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi
3. Membangun insan ekonomi produktif
4. Memberikan keuntungan kepada anggota baik materi maupun
non materi
5. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada Anggota dan
Konsumen
5
Misi Koperasi Teratai Mandiri sebagai berikut
:
1. Menjadi sentral ekonomi anggota
2. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan
3. Menjadi penyedia kebutuhan sehari – hari baik jasa maupun
barang
4. Menjadi mesin perdagangan baik barang maupun jasa
5. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang
ekonomi
3.4
Susunan Organisasi
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Aggaran
Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan
Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini
disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai
Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya
dipilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri:
Ketua
|
:
|
Bambang Winarno
|
Bendahara
|
:
|
Firman Eka . C
|
Sekretaris
|
:
|
Titin Puji Astuti
|
Badan Pengawas
|
:
|
Sriyadi
|
Manager Usaha
|
:
|
Windi lestari
|
Staf Bendahara
|
:
|
K.Heni Susiati
|
Ka Unit Jasa
|
:
|
Dedy Hermansyah
|
Ka Unit Simpan
Pinjam
|
:
|
Dedy hermansyah
|
Ka Unit Toko
|
:
|
Darmawanti
|
Ka Unit Minimarket
|
:
|
Edy Fitriyanto
|
6
Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok
memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak.
Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Brimob setempat.
Tugas pengurus koperasi:
1. Mengelola uaha koperasi
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi:
1. Pengurus bertanggung jawab terhadap segala
kegiatan pengelolaan koperasi.
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
3. Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus.
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan
pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan
6
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Koperasi Teratai Mandiri merupakan
koperasi yang baik, koperasi ini sangat membantu Korbs Brimob. Koperasi Teratai
Mandiri ini sangat membantu para anggota dalam mensejahterakan para anggotanya.
Kunci utama itu berada di pengurus
koperasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak
menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur, jika anggota tidak mendukung
transaksi pasti tidak bisa diandalkan.
4.2
SARAN
Saran dari kami agar koperasi Terarati
Mandiri tetap sukses yaitu Pengelolaan sistem koperasinya harus konsiste, jika
tidak maka koperasi itu akan hancur. Jika terdapat pergantian pengelolaan yang
baru jangan selalu berfikir negatif, misalnya pengurus itu mencari gaji saja
dan tidak berkomitmen.Koperasi akan hancur diawali oleh pengurus yang tidak
baik.
Setiap bidang usaha selalu memiliki
hambatan dalam menjalankan usahanya tidak terkecuali Koperasi Teratai Mandiri.
Setiap permasalahan dan hambatan yang menimpa Koperasi harus diselesaikan
dengan sebaik-baiknya.
LAMPIRAN