KELOMPOK
4
KOPERASI
TERATAI MANDIRI
Nama
Anggota kelompok:
1. Dini
Rezki 12216116
2. Kahis
Syahfasat 13216801
3. Mita
Dwi Anggraeni 14216428
4. Nika
Arundina Lusty 15216416
5. Rafika
Desi Fianti 15216951
AKTIVITAS
KOPERASI TERATAI MANDIRI
1.Unit
Pertokoan dan Minimarket
Kegiatan
yang biasa dilakukan ialah menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri
,Mengusahakan perdagangan ATK dan peralatan sekolah, Mengusahakan dan
menghasilkan barang. Untuk Minimarket pada Koperasi Teratai Mandiri ada dua
tempat diataranya di Rs Bhayangkara ,dan SDN TUGU 01.
2.
Unit simpan pinjam
Adalah salah satu usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari
unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Adapaun usaha simpan pinjam seperti : Menerima simpanan
berjangka dan tabungan dari
anggota,calon anggota,koperasi lain atau anggotanya ,Memberikan pinjaman kepada
anggota,calon anggota ,koperasi lain atau anggotanya.
Setiap
peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan
diperkuat dengan jaminan.Jaminan atau usaha yang dibiayai dari pinjaman
tersebut.
3.
Unit Jasa
Dalam
melaksanakan kegiatan usahanya unit Jasa melakukan kegiatan diantaranya:
a. Menyelenggarakan
usaha dibidang jasa konstruksi
b. Menyelenggarakan
usaha pengangkutan barang (mobil box/truk)
c. Menyelenggarakan
usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain untuk kepentingan anggota.
POLA MANAJEMEN KOPERASI TERATAI
MANDIRI
Kalau
berbicara dari pengelolaan pasti berhubungan dengan struktur . Struktur paling
tinggi ialah Ketua,beridirinya Koperasi tidak hanya ada Ketua melainkan ada
Sekretaris dan Bendahara.
PERMODALAN KOPERASI DAN SHU
Modal
Koperasi Teratai Mandiri diperoleh dari kegiatan menabung yang dilakukan oleh
para anggota Koperasi . Selain itu modalnya biasanya diperoleh dari Bank BJB .
SHU
Koperasi Teratai Mandiri dibagikan kepada anggota yang dilangsungkan pada akhir
tahun . Presentase antar orang perorangan berbeda yaitu 15-17% dalam penjualan
selama 1 tahun.
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu
tahun buku setelah dikurangi beban-beban operasional koperasi, penyusutan dan
pajak dalam tahun buku pada koperasi yang bersangkutan.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi Teratai Mandiri Depok diperoleh dari keuntungan unit
usaha yang dikelola koperasi, yaitu berupa dua minimarket dan satu toko. SHU
ini biasanya di sampaikan pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar